Pembagian BNPT/PKH

Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) adalah bantuan pangan dari pemerintah yang diberikan kepada KPM setiap bulannya melalui mekanisme akun elektronik yang digunakan hanya untuk membeli pangan di e-Warong KUBE PKH / pedagang bahan pangan yang bekerjasama dengan Bank HIMBARA.

Dana tersebut dapat dimanfaatkan untuk membeli kebutuhan pangan, tidak hanya beras seperti pada rastra tetapi juga telur yang ditukarkan di elektronik Warung Gotong Royong Kelompok Usaha Bersama Program Keluarga Harapan (e-Warong KUBE PKH) dengan jenis dan kualitas yang tidak ditentukan alias bebas memilih. Selain itu, BPNT juga bisa dialokasikan untuk kebutuhan pendidikan atau hal lain yang diperlukan.

Di lain sisi, keberadaan BPNT diangggap mampu berkontribusi terhadap tumbuhnya iklim kewirausahaan melalui terciptanya koperasi dan unit-unit usaha baru di suatu wilayah. Boleh jadi, itu dapat diartikan sebagai sinyal tumbuhnya jiwa kewirausahaan di masyarakat. (Sabtu, 5/3/2022)