Launching Kegiatan siskamling RW 12 Kelurahan Pakuncen

Ronda sebagai Bagian dari Siskamling

Ronda atau meronda menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia yang kami akses dari laman Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia yaitu: berjalan berkeliling untuk menjaga keamanan; berpatroli

Ronda atau patroli di sekitar lingkungan tempat tinggal merupakan bagian dari kegiatan Sistem Keamanan Lingkungan (“Siskamling”). Siskamling itu sendiri menurut Pasal 1 angka 6 Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2007 Tentang Sistem Keamanan Lingkungan (“Perkapolri 23/2007”) adalah suatu kesatuan yang meliputi komponen-komponen yang saling bergantung dan berhubungan serta saling mempengaruhi, yang menghasilkan daya kemampuan untuk digunakan sebagai salah satu upaya untuk memenuhi tuntutan kebutuhan akan kondisi keamanan dan ketertiban di lingkungan.

Siskamling diselenggarakan dengan tujuan:

  1. menciptakan situasi dan kondisi yang aman, tertib, dan tentram di lingkungan masing- masing;

  2. terwujudnya kesadaran warga masyarakat di lingkungannya dalam penanggulangan terhadap setiap kemungkinan timbulnya gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (“kamtibmas”).Siskamling ini dibentuk berdasarkan kesepakatan dalam musyawarah warga, dengan berasaskan semangat budaya kekeluargaan, gotong royong, dan swakarsa.

    Adapun fungsi siskamling adalah sebagai:

  3. sarana warga masyarakat dalam memenuhi kebutuhan rasa aman di lingkungannya;

  4. menanggulangi ancaman dan gangguan terhadap lingkungannya dengan upaya:

  5. pre-emptif, merupakan upaya-upaya penanggulangan terhadap fenomena dan situasi yang dapat dikategorikan sebagai faktor korelatif kriminogen, dengan cara mencermati setiap gejala awal dan menemukan simpul penyebabnya yang bersifat laten potensial pada sumbernya; dan

  6. preventif, merupakan segala usaha guna mencegah/mengatasi secara terbatas timbulnya ancaman/gangguan keamanan dan ketertiban khususnya di lingkungan masing-masing melalui kegiatan-kegiatan pengaturan, penjagaan, pengawalan, dan patroli atau perondaan, serta kegiatan lain yang disesuaikan dengan kebutuhan sehingga tercipta suatu lingkungan yang aman, tertib, dan teratur. (Selasa, 1/3/2022).