Pemilihan LPMK Pakuncen

      LPMK sebagai lembaga sosial kemasyarakatan menjadi mitra kerja Kelurahan mempunyai fungsi perencanaan pembangunan yang partisipatif, menggerakkan swadaya gotong royong masyarakat dan mengendalikan pembangunan.

LPMK mempunyai tugas :

    1. Menanamkan dan memupuk rasa persatuan dan kesatuan masyarakat Kelurahan;
    2. Mengkoordinasikan perencanaan pembangunan;
    3. Mengkoordinasikan perencanaan program kerja lembaga sosial masyarakat;
    4. Merencanakan pembangunan yang partisipatif dan terpadu; dan
    5. Menggali   dan   memanfaatkan   sumber    daya    yang   ada    untuk   peningkatan pembangunan

 Adapaun hak dan kewajiban dari LPMK sebagai berikut :

Pengurus LPMK berhak :

    1. Menyampaikan saran-saran dan pertimbangan kepada Lurah mengenai hal-hal yang berhubungan dengan proses pembangunan;
    2. Melakukan koordinasi, konsultasi dan kerjasama dengan mitra kerja sesuai fungsi dan tugasnya;
    3. Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan pembangunan di wilayah kerjanya; dan
    4. Menerima fasilitasi dari Pemerintah Daerah dalam bentuk pedoman, supervisi, dan pengembangan kemampuan sumber daya kelembagaan.

      Pengurus LPMK berkewajiban untuk :

  1. Melaksanakan fungsi dan tugasnya dengan mengutamakan musyawarah dan kesetaraan dengan mitra kerja;
  2. Menyelenggarakan rapat/musyawarah antar pengurus dan atau bersama masyarakat dalam mengambil keputusan untuk kepentingan bersama;
  3. Melaksanakan keputusan musyawarah sebagaimana dimaksud pada huruf b Pasal ini sesuai dengan fungsi dan tugasnya;
  4. Membina kerukunan antar warga;
  5. Menyampaikan pelaporan kegiatan organisasi dan keadaan keuangannya paling sedikit 6 (enam) bulan sekali kepada masyarakat dengan tembusan Lurah;
  6. Menyampaikan hal-hal yang terjadi dalam masyarakat yang dianggap perlu kepada Lurah untuk mendapatkan penyelesaian atau tindak lanjut; dan
  7. Menyampaikan pelaporan pertanggungjawaban akhir pelaksanaan ketugasan selama masa bakti kepengurusan kepada masyarakat.

 

Pemilihan ini berakhir dengan keputusan voting dari 3 Calon LPMK yaitu: 

1. Bambang Sumargiyono :      42 Suara 

2. Danang Siswanto           :        7 Suara

3. Sumardiyono                  :      32 Suara