Sosialisasi Pengelolaan Sampah dan Retribusi Pelayanan Sampah

Kegiatan ini bertujuan untuk memberitahukan masyarakat melalui ketua RW dan pengurus bank sampah terkait kebijakan dari DLH Kota Yogyakarta.
Dinas Lingkungan Hidup mengharapkan adanya pengelolaan sampah berbasis kewilayahan. Kegiatan pengelolaan sampah ini terintegrasi di wilayah yang mencakup RT dan RW.
Setiap rumah tangga dan pengelola kegiatan wajib melakukan upaya pengurangan sampah. Pemilihan sampah dari sumber tergolong menjadi 4 macam yaitu Organik (Bosok), Anorganik (Rosok), Residu Organik (Godhong Thok), Residu Anorganik (Popok).
Sampah Bosok merupakan sampah organic atau sampah sisa dapur/makan yang bersifat basah dan dapat terurai dengan alami di alam.
Sampah Rosok adalah sampah anorganik atau sampah yang tidak dapat terurai dengan alami di alam yang masih memiliki angka ekonomis.
Sampah Godhong Thok adalah sampah organic yang sulit diolah menggunakan metode pengolahan sampah rumah tangga.
Sampah Popok adalah yang tidak bernilai ekonomis, sampah anorganik yang kotor dan tidak laku dijual ke pelapak.
“Diharapkan nanti tiap RW memiliki penggerobak masing-masing untuk lebih terorganisir sekaligus pembuang sampah saat ini masih bisa mandiri sedangkan untuk 1 Maret 2025 pembuang sampah hanya diperbolehkan dari tenaga pengumpul sampah” ujar Nurul (perwakilan dari DLH Kota Yogyakarta).
Budhi menambahkan bahwasannya diharapkan ketua RW memiliki data penggerobak/pengumpul sampah dan diharapkan untuk mengisi surat pernyataan sesuai form yang akan dibagikan.