Daftar Layanan
5.872x1. Pelayanan Nikah
Syarat - syarat :
- surat pengantar RT/RW
- KTP Kedua Calon pengantin
- Kartu Keluarga (KK) atau C1 kedua calon pengantin
- Akta Kelahiran kedua calon pengantin
- Foto Berwarna 3 x 4 kedua calon pengantin
- Jika calon pengantin pisah KK, harap membawa serta KK Orangtua
- KTP Saksi kedua calon pengantin
2. Pelayanan Akta Kematian :
Syarat - syarat :
- Surat pengantar RT/RW
- Surat keterangan kematian dari RS, apabila meninggal dirumah dimintakan surat keterangan dari Puskesmas
- KTP Pelapor
- Kartu Keluarga atau C1 Asli
- KTP yang meninggal
- KTP saksi sejumlah 2 orang
3. Pelayanan Akta Kelahiran
Syarat - syarat :
- Surat Pengantar RT/RW
- Surat keterangan kelahiran dari Rumah Sakit atau Bidan
- KTP Pelapor apabila yang melaporkan orang lain
- Kartu Keluarga atau C1 Asli
- KTP Suami dan Istri
- KTP Saksi sejumlah 2 orang, diutamakan tetangga kanan dan kiri
- Surat Nikah Legalisir KUA