1. Pelayanan Nikah

Syarat - syarat :

  1. surat pengantar RT/RW
  2. KTP Kedua Calon pengantin
  3. Kartu Keluarga (KK) atau C1 kedua calon pengantin
  4. Akta Kelahiran kedua calon pengantin
  5. Foto Berwarna 3 x 4 kedua calon pengantin
  6. Jika calon pengantin pisah KK, harap membawa serta KK Orangtua
  7. KTP Saksi kedua calon pengantin

 

2. Pelayanan Akta Kematian :

Syarat - syarat :

  1. Surat pengantar RT/RW
  2. Surat keterangan kematian dari RS, apabila meninggal dirumah dimintakan surat keterangan dari Puskesmas
  3. KTP Pelapor
  4. Kartu Keluarga atau C1 Asli
  5. KTP yang meninggal
  6. KTP saksi sejumlah 2 orang

 

3. Pelayanan Akta Kelahiran

Syarat - syarat : 

  1. Surat Pengantar RT/RW
  2. Surat keterangan kelahiran dari Rumah Sakit atau Bidan
  3. KTP Pelapor apabila yang melaporkan orang lain
  4. Kartu Keluarga atau C1 Asli
  5. KTP Suami dan Istri
  6. KTP Saksi sejumlah 2 orang, diutamakan tetangga kanan dan kiri
  7. Surat Nikah Legalisir KUA